Entitas PNS (Pegawai Negeri Sipil) selalu menarik untuk menjadi bahan bahasan. Jumlahnya yang besar, strukturnya yang besar, anggaran belanja pegawai yang besar, kinerjanya yang selalu menjadi sorotan merupakan isu rutin bagi kalangan PNS yang biasanya muncul karena adanya sebuah momen, entah itu momen politik ataupun momen yang berkaitan dengan kondisi ekonomi (kenaikan BBM ataupun kenaikan gaji dan THR).
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Momen teranyar dari isu ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini dan menjadi viral adalah terkait isi pidato Presiden Joko Widodo pada pelantikan periode keduanya yang menyerukan tentang penyederhanaan eselonisasi di beberapa tingkatan. Presiden menilai keberadaan Eselon I-IV yang ada di kementerian dan lembaga terlalu banyak, perlu penyederhanaan struktur eselonisasi. Menurutnya eselonisasi hanya membutuhkan dua level saja, sisanya diganti dengan jabatan fungsional yang berbasis keahlian dan kompetensi. Hingga saat ini masih menyisakan kebingungan dari kata penyederhanaan, apakah sederhana itu artinya dihapus, ataukah penyederhanaan itu hanya sebuah pengurangan saja dari jumlah yang ada saat ini.
Proses inpassing merupakan upaya penataan jabatan untuk dapat memperkuat fungsi pejabat fungsional dalam bidang tugas sesuai dengan profesi, sekaligus memberikan kesempatan peningkatan kesejahteraan. Penataan jabatan fungsional tertentu melalui inpassing sebagai salah satu cara untuk mengatur pemberian jabatan dan nomenklatur yang disesuaikan dengan kaidah pengaturan jabatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan inpassing diharapkan penugasan jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan meminimalisir jabatan fungsional dengan Surat Perintah tugas (SPT).
Inpassing dilakukan dengan memperhatikan kotak jabatan dalam evaluasi jabatan BMKG dan perhitungan kebutuhan formasi per level jabatan berdasarkan analisis bebas kerja yang telah disetujui oleh instansi pembina, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan MenPAN-RB melaui sistem informasi terpadu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian (inpassing), bahwa secara umum program inpassing ditujukan bagi:
- PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat Berwenang
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
- Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang didudki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya.
- PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PNS yang akan mengikuti program inpassing adalah:
- Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun
- Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Batas usia paling tinggi:
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Ahli Madya
Saat ini bagi PNS terbuka luas peluang untuk memilih jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Jabatan fungsional di BMKG tidak hanya Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG), masih ada jabatan fungsional lainnya seperti Analis Kepegawaian, Arsiparis, Auditor, Peneliti, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Perencana, Widyaiswara, Pranata dan Analis Pengelolaan Keuangan, Penata Pelaksana BMN.
Tata cara Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
0 komentar:
Post a Comment