berbagi informasi seputar kolong beratapkan langit

Tuesday, December 24, 2019

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM PADA STASIUN METEOROLOGI KUALANAMU

Indonesia mendapatkan kenaikan Indeks Persepsi Korupsi pada tahun 2018 setelah stagnan selama dua tahun berturut-turut di tahun 2016 dan tahun 2017 (transparency.org/cpi2018). Skor yang diperoleh Indonesia meningkat menjadi 38 dari sebelumnya 37 dengan peringkat 89 dari 180 negara. Adapun skor 0 adalah menunjukkan sangat korupsi dan 100 menunjukkan bebas korupsi. 

Kenaikan Indeks Persepsi Korupsi ini diperoleh Indonesia setelah selama beberapa tahun melakukan upaya membasmi korupsi. Pemerintah Indonesia melakukan perubahan dengan mencanangkan kegiatan Reformasi Birokrasi pada seluruh instansi pemerintah dengan diterbitkannya Permenpan dan RB No 60 tahun 2012 tentang pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi. Permenpan dan RB ini selanjutnya dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dan digantikan dengan Permenpan dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.  Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah mencanangkan sebagai Zona Integritas mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Stasiun Meteorologi Kualanamu (Stamet KNO) sebagai salah satu unit kerja dari Instansi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, diusulkan untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk mencapai predikat itu, Stamet KNO melakukan pembangunannya sejak tahun 2018. Bertekad untuk mencapai predikat WBK dan WBBM, seluruh pegawai Stamet KNO bersama-sama bekerja keras menyusun konsep pelaksanaan operasional dan pelayanan yang bersih, singkat dan tepat. 

Operasional kantor Stamet KNO pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan seluruh peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku ini diturunkan dalam bentuk Standard Of Procedure (SOP) kerja masing-masing seksi dalam Stamet KNO.  Pada dasarnya pembuatan SOP kerja ini sudah dibentuk dengan baik karena Stamet KNO telah mendapat standar manajemen mutu ISO 9001:2008 pada tahun 2014 yang kemudian telah ditingkatkan dengan perolehan predikat ISO 9001:2015 pada tahun 2017. Perolehan standar manajemen mutu ISO 9001:2015 memudahkan Stamet KNO dalam penyusunan konsep pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. 

Tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dibentuk dengan masing-masing kelompok kerja sesuai dengan masing-masing komponen pengungkit. Setiap kelompok kerja melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam Lembar Kerja Evaluasi yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan operasional dan mutu layanan.

 Gambar 1. Rapat tim Zona Intergritas Stamet Kualanamu
(Sumber: Dokumentasi Stasiun Meteorologi Kualanamu)

Tantangan utama yang dihadapai dalam pelayanan publik adalah ekspektasi publik pengguna jasa dan informasi terhadap layanan. Stamet KNO dalam membangun Zona Integritas melakukan pembangunan secara fisik berupa pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung layanan kepada publik yang lebih baik.  Salah satu bentuk perubahan pelayanan adalah dibentuknya Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pelayanan jasa dan informasi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Wajib Bayar sebagai pengguna jasa, mendekatkan pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transaparan, pasti dan terjangkau serta memberikan akses yang lebih luas kepada Wajib Bayar sebagai pengguna jasa (Peraturan BMKG RI Nomor 1 Tahun 2019).

 Gambar 2. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Stamet Kualanamu
(Sumber: Dokumentasi Stasiun Meteorologi Kualanamu)

Gambar 3. Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Stamet Kualanamu
(Sumber: Dokumentasi Stasiun Meteorologi Kualanamu)

Selain unit PTSP, Stamet KNO juga membangun sarana dan prasarana lain untuk mendukung pelayanan. Di antaranya adalah layanan Ruang ASI (Laktasi) ditujukan untuk ibu menyusui yang membutuhkan ruang privat untuk tetap bias memberikan ASI bagi bayinya. Ruang ASI ini digunakan bukan hanya untuk pelanggan jasa dan informasi namun juga untuk pegawai perempuan yang menyusui. 

Gambar 4. Ruang laktasi di Stamet Kualanamu
(Sumber: Dokumentasi Stasiun Meteorologi Kualanamu)

Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, Stamet KNO juga menyediakan sarana akses pintu khusus yang memudahkan pengguna kursi roda memasuki Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan area parkir khusus penyandang disabilitas. Area parkir khusus disabilitas ini dilarang untuk digunakan oleh umum walau sedang tidak digunakan oleh penyandang disabilitas. Petugas keamanan (Security) yang bertugas wajib mendampingi tamu penyandang disabilitas dan membantu hingga selesai mendapatkan layanan jasa dan informasi dan kembali ke area parkir. 

Gambar 5. Area parkir di Stamet Kualanamu
(Sumber: Dokumentasi Stasiun Meteorologi Kualanamu)

Gambar 5. Fasilitas untuk disabilitas di Stamet Kualanamu
(Sumber: Dokumentasi Stasiun Meteorologi Kualanamu)

Sarana dan prasarana tersebut dibangun untuk meningkatkan kepuasan publik terhadap pelayanan jasa dan informasi dari Stamet KNO. Diharapkan dengan dibangunnya seluruh sarana dan prasarana tersebut kepuasan publik dapat meningkat yang secara berkala selalu diukur dengan melaksanakan survei kepuasan masyarakat terhadap user / pengguna layanan Jasa dan Informasi yang disediakan oleh Stamet KNO. Survei ini dijadikan sebagai dasar untuk pembuatan rencana kerja di tahun berikutnya untuk menyempurnakan layanan Stamet KNO terhadap publik. Dengan demikian diharapkan Stamet KNO terus dapat melaksanakan operasional di Wilayah yang Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani.

Oleh:
Margareta Harianja, M.Si
Staf Tata Usaha Stasiun Meteorologi Kualanamu
[dimuat dalam Buletin Meteonet-Magz edisi September 2019]
Share:

0 komentar:

Post a Comment