berbagi informasi seputar kolong beratapkan langit

Tuesday, December 24, 2019

MENGENAL BMN DAN PENGELOLAANNYA

BMN??? Bingung dengan istilah BMN. Bagi sebagian masyarakat tentu istilah BMN sangat tidak lazim. Tetapi untuk beberapa pegawai pemerintahan tetntu BMN sudah sangat akrab.
Pengertian BMN (Barang Milik Negara) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah dan barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 
    
Gambar 1. Ilustrasi BMN

Barang dari perolehan lainnya yang sah meliputi :     
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang; atau
d. barang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ruang lingkup barang milik negara mengacu pada pengertian barang milik negara berdasarkan rumusan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) UUNomor 1 Tahun 2004 serta PP Nomor 6 Tahun 2006jo PP Nomor 38 Tahun 2008. 

Atas dasar pengertian tersebut lingkup barang milik negara disamping berasal dari pembelian atau perolehan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Untuk pengelolaannya, BMN akan dikelola oleh:
1. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
2. Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolan barang milik daerah;
3. Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinankementerian negara/lembaga adalah pengguna BMN;
4. Kepala Kantor dalam lingkungan Kementerian Negara/Lembaga adalah kuasa pengguna barang dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya;
5. Kepala satuan kerja (satker) perangkat daerah adalah kuasa pengguna barang milik daerah dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.

Pengaturan tata cara pelaksanaan penggunaan BMN meliputi:
- PSP
- Pengawasan dan pengendalian
- Pengalihan Status 
- Penghapusan
BMN juga dapat kita jadikan sebagai pendapatan negara melalui sewa. Salah satu contoh dalam suatu kantor terdapat gedung pertemuan yang dapat kita pakai untuk acara, maka kita dapat menyewanya dan uang sewa tersebut akan disetor ke kas negara.
    
Begitulah sepenggal pengetahuan saya menenai BMN serta pengelolaannya. Semoga kita bersemengat untuk mengelola dan membenahi BMN yang ada.

Oleh:
Andi Syafrizal, S.Sos 
Pengelola BMN Stasiun Meteorologi Kualanamu
[artikel dimuat dalam Meteonet-Magz edisi September 2019]             

Share:

0 komentar:

Post a Comment